Karbunla Makin Intensif, Komisi VIII DPR Tekankan Urgensi Revisi UU Penanggulangan Bencana
Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla kembali mengingatkan kita pada kerentanan sistem penanggulangan bencana di Indonesia. Bukan hanya merusak ekosistem, dampak kabut asap yang dihasilkan juga mengganggu pernapasan, menurunkan kualitas udara, dan mengganggu aktivitas perekonomian di berbagai provinsi. Menghadapi pola ancaman yang semakin sulit diprediksi, Komisi VIII DPR RI menempatkan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai salah satu agenda legislatif strategis.
Panggilan untuk menyempurnakan payung hukum ini bukan sekadar respons sesaat atas kejadian tertentu. Melainkan jawaban atas akumulasi permasalahan yang selama ini terendam karena regulasi dinilai belum cukup adaptif terhadap karakteristik unik kebakaran yang sering kali bersinggungan dengan kepentingan lahan, koridor ekonomi, hingga isu lingkungan lintas wilayah.
Akar Masalah yang Belum Tertangani Secara Mendalam
Selama ini, penanganan karhutla sering kali bergerak di atas air. Api bermunculan, petugas bergerak memadamkan, wilayah terdampak dievakuasi atau dibantu logistik, lalu semuanya surut seiring turunnya hujan. Pola siklikal ini sebenarnya mengungkap celah mendasar dalam pendekatan yang selama ini dianut. Regulasi lama cenderung bersifat reaktif, artinya sumber daya dan komando baru bergerak maksimal setelah bencana melanda skala luas.
Karhutla memiliki dimensi yang berbeda dengan gempa atau tsunami. Api ini hampir selalu terkait dengan pengelolaan tutupan lahan, sejarah pembukaan area untuk kepentingan agrobisnis, kondisi hidrologi gambut, serta faktor klimatik. Ketika aturan induk belum menyentuh ranah pencegahan berbasis risiko, pembiayaan prabayar, dan akuntabilitas pemegang konsesi, maka upaya pemadaman hanya akan menjadi biaya operasional yang terus berulang tanpa menyelesaikan inti persoalan.
Titik Fokus Pembahasan dalam Revisi Hukum
Komisi VIII DPR menekankan bahwa dokumen rancangan revisi harus dirancang dengan perspektif holistik. Beberapa pilar utama yang terus didiskusikan dalam rapat kerja dan kajian bersama ahli meliputi:
- Penegasan paradigma preventif dan kesiapsiagaan dini sebagai tahapan wajib, bukan opsional.
- Kejelasan mekanisme anggaran yang dialokasikan khusus untuk monitoring potensi panas, patroli Gambut, dan rehabilitasi pasca kebakaran.
- Penguatan sanksi administrasi hingga pidana yang proporsional bagi pihak yang terbukti membuka lahan dengan cara pembakaran.
- Kelarasan tugas BNPB, KLHK, Polri, TNI, dan pemerintah daerah agar tidak terjadi tumpang tindih perintah saat krisis berlangsung.
- Pengakuan peran aktif masyarakat adat dan lokal dalam pengawetan kawasan rawan api sebagai garda terdepan penanggulangan bencana.
Mekanisme Pendanaan yang Terukur dan Transparan
Salah satu hambatan terbesar dalam operasi tanggap darurat adalah keterlambatan cairnya dana. Anggaran penanggulangan bencana biasanya menunggu statussi darurat dinyatakan resmi, padahal momen emas untuk intervensi justru berada di pra-krisis. Komisi VIII mendorong disisipkannya klausul yang memungkinkan mobilisasi dana cadangan bencana secara cepat dan terukur, disertai kewajiban pelaporan keuangan yang terbuka kepada publik. Transparansi ini berfungsi ganda: mencegah penyelewengan dan memastikan setiap rupiah tepat sasaran pada alat deteksi dini, pelatihan relawan, hingga pembelian mesin pompa air berkualitas.
Tantangan dalam Menyusun Naskah Akademik
Proses revisi undang-undang bukan urusan ruang tertutup. Banyak stakeholders meminta agar masukan dikumpulkan secara terstruktur agar hasil akhir benar-benar bisa dijalankan. Tantangan pertama terletak pada keseimbangan kepentingan. Di satu sisi, tekanan industri menginginkan kepastian berusaha dan fleksibilitas dalam tata kelola lahan. Di sisi lain, kelompok lingkungan dan akademisi mendesak penegakan aturan yang tidak boleh ditolerir jika mengarah pada degradasi ekosistem.
Tantangan kedua berasal dari kapasitas implementasi di daerah. Pusat mungkin merancang standar deteksi api berbasis satelit resolusi tinggi dan dashboard terpadu, tetapi infrastruktur jaringan internet di pedalaman masih terbatas. Pelatihan petugas pemadam swadaya desa, pemahaman prosedur evakuasi terarah, serta ketersediaan stok bahan kimia dan peralatan serbaguna juga masih belum merata. Revisi hukum harus menyertakan skema transfer pengetahuan dan pendampingan teknis berkelanjutan agar aturan di kertas tidak mandek di lapangan.
Dampak Ekonomi dan Kesehatan yang Semakin Nyata
Setiap musim kemarau ekstrem, data menunjukkan kenaikan signifikan pada angka kunjungan puskesmas dan rumah sakit terkait infeksi saluran pernapasan akut. Kelompok usia anak-anak dan lansia menjadi yang paling rentan karena daya tahan tubuh menurun drastis saat kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat. Tidak berhenti di situ, sektor pariwisata dan transportasi juga merasakan dampaknya. Penerbangan sering tertunda, jarak pandang pendek menghambat distribusi logistik, serta citra destinasi wisata nasional berkurang karena indeks mutu udara yang buruk.
Dari kacamata makro, kerugian finansial akibat karhutla bisa mencapai triliunan rupiah per tahun jika dihitung dari hilangnya penyerapan karbon, penurunan hasil panen sampingan, hingga biaya kesehatan yang dipikul negara. Angka-angka ini seharusnya menjadi pengingat kolektif bahwa pencegahan terencana jauh lebih efisien dibandingkan menanggung tagihan pasca bencana.
Jalan Keluar Lewat Kolaborasi Multi Pihak
Mempercepat proses revisi UU Penanggulangan Bencana hanyalah babak awal. Eksekusi kebijakan butuh ekosistem pendukung yang solid. Pemerintah daerah perlu menyusun peta mikro risiko kebakaran yang diperbarui secara berkala sesuai kondisi curah hujan dan kelembaban udara. Penggunaan teknologi drone untuk survei titik panas serta penerapan aplikasi pelaporan warga secara real-time akan mempercepat respons tim lapangan.
Sector swasta diharapkan dapat menerapkan standar zero burning dalam rantai pasok komoditas unggulan. Sertifikasi independen dan audit lingkungan rutin bisa menjadi filter sebelum izin eksploitasi lahan diberikan. Sementara masyarakat sipil berperan sebagai pengawas sosial yang melaporkan praktik pembakaran liar tanpa menunggu laporan resmi turun dari instansi pemerintah.
Kolaborasi edukasi juga tidak boleh dilewatkan. Materi pencegahan karhutla perlu diintegrasikan ke dalam kurikulum sekolah dasar dan menengah agar generasi muda memahami hubungan antara perilaku membakar sembarangan, kesehatan paru-paru, dan kerusakan tanah. Program pelatihan brimob desa, karang taruna, dan posko siaga kampung harus mendapat pendampingan rutin dari pakar kebencanaan agar protokol evakuasi dan mitigasi berjalan otomatis saat alarm berbunyi.
Kesimpulan
Karhutla bukan fenomena alam yang bisa ditaklukkan hanya dengan jumlah petugas atau volume air pemadam. Ia adalah cerminan tata kelola lahan yang perlu direview secara menyeluruh. Dengan menempatkan revisi UU Penanggulangan Bencana sebagai prioritas, Komisi VIII DPR RI mencoba menutup celah kognitif dan struktural yang selama ini menghambat respons optimal. Perbaikan regulasi ini akan berjalan efektif jika didukung anggaran yang disiplin, penegakan hukum yang konsisten, serta partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat. Bumi yang sehat dan rakyat yang sejahtera bisa tercapai ketika kita memilih bertindak sebelum api menyambar, bukan menunggu abu beterbangan.