Home / Blog / Kemenhub Atur Tarif Ojol Penumpang, Komd...

Kemenhub Atur Tarif Ojol Penumpang, Komdigi Urus Makanan & Barang

Kemenhub Atur Tarif Ojol Penumpang, Komdigi Urus Makanan & Barang Blog

Dasco: Tarif Ojol Penumpang Diatur Kemenhub, Makanan dan Barang oleh Komdigi

Tarif ojek online memang sering menjadi perbincangan hangat, terutama di kalangan pengemudi dan pengguna layanan. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya, sebenarnya kementerian mana yang berwenang menentukan tarif tersebut? Dasco akhirnya memberi penjelasan.

Menurut Dasco, tarif ojek online tidak bisa diatur oleh satu kementerian saja. Ada pembagian kewenangan yang perlu dipahami, tergantung jenis layanan yang digunakan.

Pembagian Kewenangan Tarif Ojek Online

Dasco menjelaskan bahwa layanan ojek online terbagi menjadi dua kategori utama. Pertama, layanan angkutan orang atau penumpang. Kedua, layanan pengantaran makanan dan barang.

Kedua kategori ini ternyata diatur oleh kementerian yang berbeda. Berikut rinciannya:

  • Tarif ojek online untuk penumpang atau angkutan orang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
  • Tarif untuk layanan pengantaran makanan dan barang menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dengan kata lain, pembagian ini dibuat berdasarkan fungsi utama layanan tersebut. Kemenhub menangani urusan transportasi orang, sedangkan Komdigi menangani layanan berbasis digital yang berkaitan dengan pengiriman makanan dan barang.

Kenapa Pembagian Ini Penting?

Adanya pembagian kewenangan yang jelas seperti ini diharapkan bisa menghilangkan kebingungan di lapangan. Selama ini, banyak pengemudi yang bertanya apakah tarif mengantar makanan mengikuti aturan tarif angkutan orang atau tidak.

Dengan penjelasan dari Dasco, pengemudi dan perusahaan aplikasi kini memiliki gambaran yang lebih pasti. Untuk layanan antar penumpang, acuannya adalah aturan dari Kemenhub. Sementara untuk layanan antar makanan dan barang, acuannya adalah kebijakan dari Komdigi.

Hal ini juga penting agar tidak terjadi tumpang tindih antara dua kementerian. Setiap pihak bisa fokus pada urusannya masing-masing, dan pengaturan tarif pun menjadi lebih terarah.

Dampaknya bagi Pengemudi dan Pengguna

Bagi pengemudi, perbedaan ini akan berpengaruh pada cara memahami tarif yang mereka terima. Ketika menerima orderan penumpang, mereka harus mengacu pada ketentuan tarif Kemenhub. Sedangkan ketika menerima orderan makanan atau barang, mereka harus mengikuti ketentuan dari Komdigi.

Bagi masyarakat pengguna, pembagian ini tidak terlalu terlihat langsung. Namun, dengan adanya kejelasan regulasi, tarif yang berlaku diharapkan semakin adil dan transparan.

Kesimpulan

Dasco menegaskan bahwa tarif ojek online untuk angkutan orang diatur oleh Kemenhub, sedangkan tarif untuk layanan makanan dan barang berada di bawah Komdigi. Pembagian kewenangan ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari kebingungan di tengah masyarakat.