Praperadilan Febrie, Pakar UGM: KUHAP Baru Tak Wajibkan Periksa Calon Tersangka
Persyaratan prosedur dalam hukum acara pidana terus menjadi bahan diskusi hangat di kalangan praktisi dan akademisi. Salah satu isu yang kembali menyita perhatian publik muncul melalui kasus Febrie, yang mengangkat pertanyaan mendasar tentang kapan seseorang seharusnya diperiksa sebelum menempuh proses hukum yang lebih lanjut. Menyikapi hal ini, seorang pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan pandangan yang cukup menggugah kesadaran tentang arah perubahan regulasi. Menurut analisisnya, rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Acara Pidana (KUHAP) baru tidak lagi mewajibkan adanya pemeriksaan khusus terhadap calon tersangka.
Pernyataan ini relevan karena menyentuh inti dari mekanisme praperadilan. Banyak pihak selama ini menganggap bahwa kehadiran calon tersangka untuk dimintai keterangan merupakan langkah baku yang harus ditempuh alat penyidik. Apabila langkah itu terlewat, dikhawatirkan menjadi celah bagi pemohon praperadilan untuk menggugat sah tidaknya tindakan penegak hukum. Padahal, konteksnya jauh lebih kompleks dari sekadar formalitas administrasi.
Pemahaman yang tepat mengenai batasan fungsi praperadilan serta evolusi rumusan KUHAP sangat dibutuhkan agar publik tidak salah tafsir ketika membaca setiap perkembangan legislasi hukum pidana. Artikel ini akan mengupas tuntas makna pernyataan pakar UGM, implikasi proseduralnya, serta bagaimana perubahan ini membentuk wajah penegakan hukum ke depan.
Mengenal Hakikat Praperadilan dalam Sistem Hukum Indonesia
Praperadilan bukanlah forum untuk mengadili perbuatan pidana secara substantif. Lembaga ini beroperasi dengan koridor yang sudah diatur tegas dalam ketentuan hukum acara. Tujuannya tunggal, yaitu memastikan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum tidak melenceng dari batas kewenangan dan prosedur yang telah ditetapkan undang-undang.
Hakim praperadilan memiliki mandat untuk memeriksa kesahihan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penumpasan perkara. Jika ada temuan pelanggaran prosedur, putusan dapat dikeluarkan demi melindungi hak fundamental warga negara. Namun, hakim tidak bertugas menimbang berat-ringannya bukti, memeriksa motif pelaku, atau memutuskan apakah seseorang benar-benar terbukti melakukan tindak pidana.
Batasan Ruang Gerak Hakim
- Fokus pemeriksaan murni pada aspek prosedural tindakan penyidik dan penuntut.
- Tidak boleh menginvasi wilayah pembuktian materiil yang menjadi ranah pengadilan pidana biasa.
- Keputusan bersifat interim, artinya tidak menggantikan putusan pengadilan tingkat pertama hingga akhir.
Keterbatasan inilah yang sering kali disalahpahami oleh masyarakat awam. Saat seseorang mengajukan praperadilan dengan dalih belum pernah didengar keterangannya, hakim justru berkewajiban mengecek apakah tindakan tersebut sesuai dengan kriteria hukum yang berlaku saat dilakukan. Bukan mencari keabsahan klaim subjek yang diajak bicara.
KUHAP Baru dan Pergeseran Paradigma Pemeriksaan Calon Tersangka
Rancangan KUHAP baru lahir dari proses revisi panjang yang bertujuan menyinergikan hukum materiil dan hukum acara menuju satu kerangka yang lebih koheren. Di dalamnya terdapat sejumlah penyesuaian strategis agar instrumen penegakan hukum lebih responsif terhadap perkembangan bentuk kejahatan.
Salah satu poin yang dikaji matang-matang adalah kedudukan calon tersangka dalam alur penyelidikan. Selama puluhan tahun, praktik lapangan cenderung memandang kehadiran calon tersangka untuk diperiksa sebagai syarat mutlak. Padahal, dalam banyak kasus modern, khususnya yang melibatkan jaringan terorganisir atau kejahatan siber, kehadiran fisik tidak selalu memberikan nilai pembuktian signifikan di tahap awal.
Oleh sebab itu, pakar UGM menekankan bahwa rancangan terbaru sengaja tidak lagi membuat pemeriksaan calon tersangka sebagai kewajiban kaku. Alat penyidik diberikan ruang teknis untuk menyusun gambaran awal kasus melalui alat bukti lainnya, tanpa harus terhambat oleh rutinitas panggilan resmi yang bersifat administratif semata. Pendekatan ini selaras dengan tren internasional yang menempatkan efisiensi investigatif berbarengan dengan perlindungan hak asasi manusia.
Transformasi Prosedural yang Perlu Dicerna
- Kewajiban formil pemeriksaan calon tersangka digeser menjadi penilaian kontekstual oleh penyidik.
- Barang bukti elektronik, metadata, dan rekam jejak digital mendapat bobot pengumpulan yang lebih fleksibel.
- Dokumentasi proses tetap diwajibkan, namun fokusnya beralih pada traceability tindakan, bukan sekadar kepatuhan jadwal panggilan.
Perubahan ini bukan berarti menghapus hak subjektif individu. Sebaliknya, mekanismenya dipindah ke jenjang yang lebih tepat, yakni pemeriksaan di tingkat persidangan pokok perkara. Di sinilah prinsip persamaan derajat di hadapan hukum dan kesempatan membela diri dijalankan secara komprehensif.
Reaksi Praktisi Hukum dan Dampak Lapangan
Setiap penyesuaian rasio legislasi selalu menimbulkan gelombang adaptasi. Bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung, hilangnya tekanan untuk melaksanakan pemeriksaan calon tersangka secara rutin berarti percepatan alur kerja yang mungkin sebelumnya terhambat karena pertimbangan keamanan prosedur.
Efisiensi ini berpotensi memangkas waktu penyelesaian tahap penyidikan hingga dua puluh hingga tiga puluh persen di berbagai tipe kasus sederhana maupun menengah. Namun, kecepatan juga menuntut ketegasan dalam pencatatan operasional. Setiap pengambilan barang bukti, pengungkapan saksi, atau penelusuran aset harus dilaporkan secara bertingkat agar mudah diaudit jika sewaktu-waktu muncul sengketa.
Di sektor pembelaan, para advokat ditantang untuk meningkatkan kompetensi di bidang analisis bukti non-fisik. Strategi gantung perkara pada kekosongan berita acara pemeriksaan calon tersangka perlahan kehilangan efektivitasnya. Pembelaan justru harus mengarah pada proporsionalitas penggunaan sarana penyelidikan, integritas perangkat teknologi yang dipakai, serta kesesuaian asas necessity dan proportionality dalam setiap langkah eksekusi.
Kontekstualisasi dalam Isu Kasus Febrie
Kasus yang melibatkan nama Febrie menjadi indikator bagus untuk menguji seberapa siap ekosistem hukum kita menerima paradigma baru. Jika dicermati lebih dekat, polemik yang muncul biasanya berputar pada perasaan tertindas secara prosedural akibat minimnya komunikasi awal dari penyidik.
Sepanjang pandangan pakar UGM, rancangan KUHAP baru sebenarnya menawarkan solusi struktural. Dengan tidak mewajibkan pemeriksaan calon tersangka di fase awal, beban administratif yang selama ini membelit penyidik dapat dikurangi. Hasilnya, prioritas bergeser dari pemenuhan checklist paperwork menuju penataan bukti yang solid dan terverifikasi.
Tentu saja, masyarakat yang merasa haknya terabaikan tidak kehilangan saluran pengaduan. Praperadilan tetap tersedia sebagai penjaga gawang prosedural. Hanya saja, tolak ukur keberhasilannya tidak lagi bergantung pada apakah calon tersangka pernah dipanggil atau tidak, melainkan apakah tindakan penegak hukum memenuhi standar rasionalitas, legalitas, dan transparansi dokumentasi pada momen yang bersangkutan.
Impikasi Jangka Panjang bagi Kepastian Hukum
Reformasi hukum acara pidana tidak berjalan instan. Ia membutuhkan waktu untuk penanaman budaya baru di tubuh aparat, peningkatan kapasitas hakim, serta sosialisasi luas kepada publik agar tidak terjebak pada narasi simplistik yang menganggap perubahan aturan sebagai pelemahan perlindungan hak.
Jika implementasinya dilaksanakan secara konsisten, kita dapat melihat penurunan angka pemutusan perkara di tingkat praperadilan akibat alasan prosedural belaka. Pengadilan pidana berjenjang akan bekerja lebih fokus pada substansi pertanggungjawaban materil. Sementara jaminan hak warga negara tetap kokoh tertopang oleh mekanisme judicial review yang lebih tajam dan berorientasi pada kebijakan penegakan hukum yang terukur.
Kesimpulan
Perdebatan seputar praperadilan, termasuk yang berkaitan dengan kasus Febrie, sejatinya mencerminkan keinginan bangsa ini membangun sistem hukum yang lebih cerdas dan tangguh. Pernyataan pakar UGM bahwa KUHAP baru tidak menjadikan pemeriksaan calon tersangka sebagai kewajiban mutlak adalah sinyal perubahan paradigma yang konstruktif.
Alih-alih menimbulkan kekhawatiran, langkah ini justru mengajak seluruh pemangku kepentingan hukum untuk berpikir lebih holistik. Efisiensi investigatif dan kepastian prosedur bukan lawan, melainkan mitra yang harus seimbang. Dengan fondasi peraturan yang lebih fleksibel namun tetap berpegang teguh pada prinsip praduga tak bersalah dan hak untuk dibela, Indonesia semakin dekat pada visinya membangun penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan manusiawi.