Home / Blog / Larangan Sound Horeg Didesak MUI dan Muh...

Larangan Sound Horeg Didesak MUI dan Muhammadiyah Jatim Pasca 3 Tewas

Larangan Sound Horeg Didesak MUI dan Muhammadiyah Jatim Pasca 3 Tewas Blog

MUI dan Muhammadiyah Jatim Serukan Pelarangan Sound Horeg Setelah Terjadi Tragedi Tiga Korban Jiwa

Insiden tiga warga meninggal dunia akibat paparan kebisingan ekstrem dari kegiatan sound horeg di Jawa Timur telah memicu kecaman luas dari berbagai kalangan. Menanggapi kejadian tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur serta Persyarikatan Muhammadiyah Jatim mengeluarkan pernyataan tegas yang mendorong adanya larangan tegas terhadap praktik penyelenggaraan acara bising semacam itu.

Desakan ini bukan sekadar respons emosional semata. Kedua lembaga keagamaan dan sosial terbesar di kawasan tersebut menyoroti fakta bahwa risiko nyawa mengintai setiap kali event dengan sistem pengeras suara berdaya tinggi digelar tanpa standar keamanan yang memadai. Kesadaran akan pentingnya perlindungan masyarakat dari bahaya kebisingan ilegal kini semakin mendesak untuk ditindaklanjuti melalui aturan yang lebih ketat.

Mengapa Dua Lembaga Besar Tegas Menuntut Larangan?

Posisi MUI dan Muhammadiyah Jatim dalam mendesak pelarangan sound horeg berlandaskan pada prinsip menjaga keselamatan umat dan masyarakat umum. Secara fundamental, kedua organisasi ini memiliki mandat sosial dan keagamaan untuk mencegah kemudharatan. Ketika sebuah kegiatan mengancam nyawa, intervensi menjadi kewajiban moral dan hukum agama.

Dalam pandangan mereka, fenomena konser atau pagelaran musik bising yang kerap marak di sejumlah kota besar hingga pelosok Jawa Timur telah melampaui batas toleransi keamanan. Volume suara yang didorong hingga level sangat tinggi tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi secara langsung berpotensi menyebabkan kegagalan organ tubuh, terutama pada jantung dan sistem pendengaran. Ketika kasus fatal mulai bermunculan, sikap tawar-menawar harus berhenti dan digantikan dengan tindakan preventif yang nyata.

Pernyataan resmi yang dirilis oleh pimpinan wilayah juga menegaskan bahwa keselamatan manusia adalah prioritas utama di atas kepentingan komersial atau hiburan semata. Oleh sebab itu, penguatan regulasi dan eksekusi aturan yang konsisten di tingkat daerah menjadi solusi jangka panjang yang paling realistis.

Risiko Tersembunyi di Balik Gelombang Suara Ekstrem

Banyak pihak yang masih memandang sepele dampak dari penggunaan perangkat pengeras suara berkapasitas raksasa. Padahal, realita ilmiah dan medis menunjukkan bahwa paparan suara di atas ambang batas aman dapat memicu komplikasi serius baik secara fisik maupun psikologis.

Dampak Kesehatan pada Peserta dan Warga Sekitar

  • Gangguan pendengaran permanen akibat rusaknya sel rambut di telinga bagian dalam.
  • Peningkatan detak jantung dan tekanan darah yang berisiko memicu serangan jantung mendadak.
  • Kebisingan kronis yang memicu stres berat, gangguan tidur, hingga penurunan konsentrasi.
  • Kerugian bagi kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit kardiovaskular.

Selain ancaman langsung pada tubuh manusia, struktur bangunan di sekitar lokasi acara juga sering kali terabaikan. Getaran frekuensi rendah dari speaker array bertekanan tinggi mampu meretakkan dinding, mengendurkan fondasi ringan, bahkan menimbulkan longsor tanah jika dipasang di dekat tebing atau lahan miring. Dampak lingkungan ini kerap luput dari pengawasan panitia penyelenggara.

Celah Regulasi yang Membutuhkan Penegakan Konsisten

Saat ini, ketentuan mengenai batas maksimal decibel (dB) untuk aktivitas publik sebenarnya sudah mengatur dalam Perpres tentang Pengendalian Kebisingan dan tingkat getaran di lingkungan tempat tinggal. Namun, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan. Izin usaha hiburan, surat keterangan laik fungsi alat, hingga pengukuran tingkat kebisingan saat acara berlangsung cenderung bersifat administratif semata tanpa monitoring real-time.

Akibatnya, banyak operator audio yang berani mendorong gain semaksimal mungkin demi menarik massa. Di sisi lain, petugas pemda di tingkat kecamatan atau kelurahan sering kali kekurangan alat ukur akustik yang mumpuni dan kewenangan operasional yang cepat tanggap ketika laporan pengaduan masuk.

MUI dan Muhammadiyah Jatim menilai kondisi inilah yang perlu diluruskan melalui kolaborasi multi-sektor. Sinergi antara dinas terkait, kepolisian, badan pengatur pertunjukan, serta lembaga swadaya masyarakat diperlukan untuk memastikan setiap penyelenggara memenuhi prototipe keselamatan sebelum panggung diangkat.

Ekspektasi Kebijakan Daerah

  1. Pemenuhan sertifikasi teknis bagi semua unit pengeras suara sebelum acara dimulai.
  2. Pembatasan durasi operasi sistem audio, terutama pada malam hari dan dini hari.
  3. Penerapan sanksi tegas berupa pencabutan izin, denda administratif, hingga penindakan pidana apabila terbukti melanggar standar kebisingan.
  4. Pemantauan akustik berkelanjutan selama acara berlangsung menggunakan perangkat portable yang terkalibrasi.

Peran Aktif Masyarakat dalam Menjaga Keamanan Publik

Regulasi pemerintah tentu tidak akan efektif tanpa partisipasi warga. Masyarakat yang memahami hak dasar mereka atas lingkungan yang sehat dan aman sebaiknya tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan atau mengancam keselamatan. Lapor kepada kelurahan, Dinas Perhubungan, atau Satuan Lalu Lintas setempat adalah langkah awal yang sederhana namun berpengaruh signifikan.

Di sisi lain, penyelenggara acara juga diminta mengubah pola pikir. Hiburan berkualitas tidak selalu identik dengan volume yang memekakkan telinga. Teknologi pemrosesan sinyal modern justru memungkinkan kualitas nada jernih dengan tekanan akustik yang terkendali. Dengan begitu, pengalaman menonton tetap menghibur tanpa merugikan peserta maupun lingkungan sekitar.

Kampanye edukasi melalui forum pemuda, organisasi keagamaan, dan media lokal juga bisa menjembatani pemahaman bahwa keselamatan merupakan nilai bersama. Ketika kesadaran kolektif tumbuh, permintaan pasar terhadap pertunjukan yang beretika dan bertanggung jawab akan meningkat secara alami.

Kesimpulan

Kematian tiga korban akibat terpapar kebisingan ekstrem dari sound horeg di Jawa Timur seyogianya menjadi momen kebangkitan kesadaran bersama. Desakan tegas dari MUI dan Muhammadiyah Jatim agar pelarangan diterapkan bukanlah upaya pembungkasan kreativitas atau hiburan, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap hak hidup masyarakat.

Penegakan aturan kebisingan, standarisasi peralatan audio, serta pengawasan intensif di tingkat daerah harus segera diwujudkan agar tragedi serupa tidak kembali berulang. Keamanan publik tidak boleh dikorbankan demi sesaat keramaian atau keuntungan semata. Dengan komitmen serius dari penyelenggara, otoritas setempat, dan masyarakat, ruang hiburan yang aman dan nyaman tetap dapat dinikmati tanpa mengorbankan keselamatan jiwa.