Pasien Cuci Darah Minta MK Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan untuk Pengidap Penyakit Kronis
Berada di ruang tunggu rumah sakit sambil menunggu giliran cuci darah adalah pemandangan yang sudah biasa bagi pasien gagal ginjal. Mereka datang saban minggu, duduk berjam-jam, lalu pulang dengan tubuh lelah. Di tengah semua perjuangan itu, yang terberat bukan hanya penyakitnya, tetapi juga biaya yang menyertainya. Banyak pasien yang akhirnya berharap Mahkamah Konstitusi (MK) membebaskan mereka dari kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan.
Ketika Penyakit Kronis Menuntut Pengobatan Seumur Hidup
Penyakit kronis adalah kondisi kesehatan yang berlangsung lama dan tidak bisa disembuhkan secara instan. Salah satu yang paling umum menyerang orang dewasa adalah gagal ginjal. Pasien gagal ginjal tidak bisa hidup tanpa terapi pengganti ginjal. Salah satu pilihannya adalah cuci darah atau hemodialisis.
Cuci darah bertugas membersihkan darah dari racun yang seharusnya dibuang oleh ginjal. Prosedur ini harus dijalankan secara rutin, minimal dua kali seminggu. Setiap sesi berlangsung sekitar empat jam. Dalam sebulan, pasien bisa menghabiskan belasan kali kunjungan ke rumah sakit.
Rutinitas ini otomatis mengubah hidup pasien dan keluarganya. Banyak pasien tidak lagi bekerja seperti biasa. Sebagian terpaksa berhenti bekerja karena tidak memiliki cukup tenaga. Jika sudah begitu, pendapatan keluarga menurun drastis.
Kondisi inilah yang membuat kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan menjadi masalah besar. Pasien bukan tidak mau membayar. Mereka hanya tidak mampu setelah semua tenaga dan waktu habis untuk pengobatan.
Permohonan Pasien Cuci Darah ke MK
Demi mencari jalan keluar, sekelompok pasien cuci darah memutuskan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MK meninjau aturan iuran BPJS Kesehatan yang dinilai tidak berpihak pada pengidap penyakit kronis.
Permohonan ini didasari keyakinan bahwa negara wajib melindungi hak hidup dan hak kesehatan warga negaranya. Pengenaan iuran kepada pasien yang sudah dalam kondisi sakit kronis dinilai menambah beban yang tidak seharusnya. Padahal, mereka berobat untuk bertahan hidup.
Para pemohon tidak meminta layanan kesehatan gratis untuk semua orang. Mereka hanya ingin ada kekhususan untuk pasien dengan penyakit yang membutuhkan perawatan terus-menerus. Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka ketentuan pembayaran iuran bagi pengidap penyakit kronis bisa dibatalkan atau diubah.
Mahkamah Konstitusi sendiri memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Bila norma yang diuji bertentangan dengan konstitusi, MK dapat menyatakannya tidak berlaku. Karena itu, langkah hukum ini menjadi harapan terakhir bagi pasien yang merasa haknya terabaikan.
Bukan Hanya Soal Mampu atau Tidak Mampu
Banyak orang berpikir pasien yang meminta keringanan iuran pasti berasal dari keluarga miskin. Kenyataannya tidak selalu begitu. Ada pasien yang sebelumnya memiliki penghasilan cukup, tetapi karena penyakitnya, tabungan semakin menipis. Mereka telah membayar iuran selama bertahun-tahun, tetapi saat sakit datang, mereka justru kesulitan mempertahankan status kepesertaannya.
Berbeda dengan pekerja yang iurannya dipotong oleh perusahaan, pasien yang mandiri harus menyisihkan uang sendiri. Saat mendapat penyakit kronis, mereka kehilangan kesempatan untuk bekerja produktif. Padahal, iuran harus tetap dibayar. Inilah yang disebut sebagai beban ganda.
Situasi ini diperparah dengan risiko penunggakan. Jika pasien menunggak, kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dihentikan. Padahal bagi pasien cuci darah, keterlambatan terapi bisa berisiko nyawa. Jadi, persoalannya bukan sekadar administrasi, melainkan hak hidup.
Apa yang Diinginkan Pasien dan Keluarga
Pasien cuci darah dan keluarganya berharap ada kebijakan yang lebih manusiawi. Mereka menginginkan negara hadir di tengah peliknya perjuangan melawan penyakit kronis. Pembebasan iuran BPJS Kesehatan akan sangat membantu mereka yang sudah tidak memiliki penghasilan tetap.
Selain itu, pasien juga ingin sistem kesehatan nasional tidak hanya berorientasi pada pengumpulan iuran, tetapi juga pada pemenuhan akses pelayanan. Kehadiran negara sangat diperlukan agar pasien tidak memilih menunda pengobatan hanya karena takut menunggak iuran.
Harapan ini bukan tanpa dasar. Undang-Undang Dasar menjamin setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, serta mendapatkan pelayanan kesehatan. Kewajiban membayar iuran tentu harus tetap dihormati, tetapi bagi kelompok yang rentan, perlu ada pengecualian agar hak dasarnya tidak hilang.
Bagaimana Dampaknya Jika MK Mengabulkan Permohonan?
Kalau MK mengabulkan permohonan ini, konsekuensinya tidak bisa dianggap ringan. Pemerintah harus memikirkan sumber pembiayaan pengganti agar program JKN tetap berjalan. Akan ada pergeseran beban biaya dari peserta ke negara.
Namun ini juga menjadi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola jaminan kesehatan. Pemerintah bisa menyusun kebijakan baru yang lebih adil, misalnya dengan menghitung iuran berdasarkan kemampuan ekonomi atau memberikan keringanan otomatis untuk peserta dengan penyakit kronis.
Putusan MK nantinya akan menjadi rujukan penting untuk memastikan tidak ada lagi pasien yang kehilangan akses kesehatan hanya karena tidak mampu membayar iuran. Tentu saja semua pihak harus duduk bersama mencari solusi yang terbaik.
Kesimpulan
Pasien cuci darah yang meminta MK menggratiskan iuran BPJS Kesehatan bagi pengidap penyakit kronis membawa persoalan yang sangat nyata. Mereka sedang memperjuangkan haknya untuk mendapatkan pengobatan tanpa terbebani kewajiban yang memberatkan.
Keputusan MK akan menjadi penentu. Jika dikabulkan, ini akan menjadi angin segar bagi pasien sakit kronis di seluruh Indonesia. Jika tidak, mereka tetap berharap ada kebijakan lain yang mampu meringankan beban.
Yang pasti, persoalan ini mengingatkan kita semua bahwa sistem jaminan kesehatan harus berjalan berpihak pada mereka yang paling membutuhkan. Kesehatan bukanlah barang mewah, dan negara tidak boleh abai.