Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Dipastikan Rampung Desember 2026
Isu pemulihan harta hasil korupsi selama ini memang kerap menjadi sorotan utama di kalangan penegak hukum dan masyarakat luas. Salah satu instrumen hukum yang diyakini mampu menjawab tantangan tersebut adalah regulasi seputar perampasan aset. Menghadapi dinamika peradilan korupsi yang kadang meninggalkan celah pemiskinan pelaku, langkah législatif ini dinilai krusial untuk menjaga integritas sistem hukum nasional.
Dalam sebuah pernyataan terkini, nama Habiburokhman kembali muncul sebagai salah satu pihak yang menyoroti progres pembuatan peraturan terkait. Ia memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dijadwalkan akan resmi rampung pada bulan Desember 2026. Angka tersebut bukan sekadar proyeksi longgar, melainkan menjadi patokan konkret bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses pembentukan undang-undang.
Mengapa Regulasi Ini Menjadi Prioritas Utama?
Sistem peradilan pidana konvensional umumnya mensyaratkan bukti keterkaitan langsung antara harta dengan perbuatan melanggar hukum yang terbukti di pengadilan. Jika jaksa penuntut tidak dapat membuktikan asal-usul dana atau properti secara definitif, aset tersebut sering kali tetap aman di tangan tersangka atau terpidana. Kondisi inilah yang menciptakan loopholes besar dalam upaya pemulihan kerugian negara.
Ruang lingkup RUU Perampasan Aset dirancang khusus untuk menutup celah tersebut. Dengan mengandalkan pendekatan perdata atau confiscation berbasis kepemilikan, otoritas penegak hukum diberi kewenangan untuk menyita kekayaan yang diprediksi berasal dari praktik ilegal, meskipun bukti pidana murni belum sepenuhnya tersusun sempurna. Mekanisme ini telah diterapkan di berbagai negara maju dengan tingkat transparansi pemerintahan yang tinggi, sehingga hasilnya pun terlihat signifikan dalam pengurangan angka tindak pidana korupsi.
Di Indonesia, diskusi mengenai kebijakan serupa sebenarnya sudah berlangsung bertahun-tahun. Namun, adanya penegasan Habiburokhman tentang jadwal penyelesaian pada akhir tahun 2026 memberikan angin segar sekaligus tekanan positif bagi DPR beserta komisi yang membidangi urusan hukum. Masyarakat kini memiliki indikator waktu yang jelas untuk menilai akuntabilitas legislatif dalam mewujudkan aturan yang progresif.
Jadwal Pasti Penyelesaian Pada Akhir Tahun 2026
Pernyataan Habiburokhman menegaskan bahwa target Desember 2026 bukanlah batas lunak yang bisa digeser sembarangan. Terdapat serangkaian tahapan paripurna yang harus dilalui sebelum naskah akademik berubah menjadi produk hukum baku. Proses ini mencakup pembahasan intensif di tingkat panitia kerja, uji publik untuk menyerap aspirasi pakar serta organisasi sipil, hingga koordinasi lintas lembaga pengawasan.
- Penyempurnaan pasal-pasal teknis sesuai masukan ahli tata hukum dan praktisi anticorupsi
- Harmonisasi dengan regulasi yang sudah ada seperti UU Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan perpajakan
- Fase persidangan bersama untuk menyelesaikan perbedaan pendapat antar fraksi
- Proses verifikasi akhir sebelum disahkan menjadi Undang-Undang
Ketepatan waktu menjadi kunci keberhasilan implementasi. Keterlambatan sering kali berujung pada stagnasi peluang penegakan hukum yang seharusnya bisa melindungi kas negara sejak awal. Oleh karena itu, komitmen Habiburokhman mengenai deadline Desember 2026 harus diterjemahkan menjadi gerakan kolaboratif nyata antara pemerintah, wakil rakyat, dan aparat pelaksana.
Tantangan Administratif yang Perlu Diperhatikan
Memang, menyiapkan fondasi hukum saja tidak cukup. Implementasi di lapangan membutuhkan kapasitas institusi yang mumpuni. Badan penyidik perlu disiapkan dalam hal pelatihan analisis keuangan kompleks, penggunaan teknologi pelacakan transaksi digital, hingga manajemen penyimpanan barang bukti yang standar. Tanpa dukungan infrastruktur pendukung, bahkan peraturan sekuat apa pun akan sulit berjalan optimal.
Selain itu, perlindungan terhadap hak-hak sipil juga harus tetap dijaga agar mekanisme perampasan tidak disalahartikan sebagai alat politik atau pemerasan terselubung. Garis batas antara pencegahan kejahatan dan perlakuan sewenang-wenang harus ditegaskan secara ketat melalui pengawasan yudisial yang independen.
Dampak Nyata Bagi Reformasi Sektor Hukum
Jika benar selesai tepat waktu sesuai prediksi Habiburokhman, dampaknya akan terasa multidimensi. Pertama, efektivitas investigasi bakal meningkat drastis karena penyidik memiliki alternatif jalur hukum ketika bukti material terbatas. Kedua, potensi deterren atau efek jera terhadap oknum yang biasa menyembunyikan kekayaannya lewat skema offshore atau kepemilikan fiktif akan meningkat tajam. Ketiga, anggaran negara yang sebelumnya habis terpakai untuk perkara berkepanjangan kini bisa dialihkan ke sektor prioritas lain setelah berhasil direstitusi.
Kebijakan ini juga sejalan dengan tren global melawan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang semakin canggih. Indonesia tidak boleh tertinggal dalam ekosistem compliance internasional. Adanya payung hukum domestik yang selaras dengan standar FATF (Financial Action Task Force) akan memperkuat posisi ekonomi nasional di mata investor asing sekaligus menekan arus modal haram keluar-masuk wilayah republik.
Kesimpulan
Komitmen Habiburokhman bahwa RUU Perampasan Aset dipastikan rampung Desember 2026 merupakan sinyal kuat bahwa babak baru penegakan hukum sedang mengarah pada fase eksekusi yang lebih tegas. Regulasi ini bukan sekadar wacana belaka, melainkan respons strategis terhadap kelemahan sistem lama yang kerap gagal memberantas akar penyakit korupsi secara menyeluruh.
Kalender legislatif yang telah ditetapkan harus diikuti dengan persiapan matang di semua lini, mulai dari penyempurnaan draf sampai peningkatan kapabilitas lembaga pemeriksa. Masyarakat umum dapat ikut memantau perkembangan proses ini sebagai bentuk partisipasi demokratis. Ketika aturan tentang perampasan kekayaan benar-benar berlaku efektif, kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi dan stabilitas ekonomi nasional akan pulih secara bertahap.