Home / Blog / RUU Perampasan Aset: Habiburokhman Cegah...

RUU Perampasan Aset: Habiburokhman Cegah Penyalahgunaan Kuasa

RUU Perampasan Aset: Habiburokhman Cegah Penyalahgunaan Kuasa Blog

Habiburokhman Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan RUU Perampasan Aset

Pengaturan hukum tentang penyitaan harta kekayaan pelaku kejahatan kini tengah menjadi sorotan hangat di ruang publik maupun lingkup legislatif. Salah satu instrumen yang paling banyak dibahas adalah RUU Perampasan Aset. Dalam sejumlah diskusi terkait penyempurnaan pasal-pasal kuncinya, Habiburokhman menyampaikan peringatan tegas agar regulasi ini tidak pernah bergeser fungsi dari alat penegakan hukum menjadi mekanisme kekuasaan yang rentan disalahgunakan.

Keberadaan undang-undang semacam ini memang dilatarbelakangi oleh urgensi negara dalam melacak dan mengambil kembali harta hasil tindak pidana. Semangat perbaikan hukum ini harus berjalan seiring dengan prinsip kehati-hatian. Jika sistem pengawasan tidak dirancang dengan matang, instrumen baru justru berisiko melahirkan celah eksploitasi yang merugikan hak milik warga sipil.

Mengapa Isu Perampasan Aset Selalu Menuai Debat?

Karakteristik perampasan harta dalam ranah pidana memiliki kekhasan tersendiri. Berbeda dengan delik konvensional yang menuntut bukti kepemilikan langsung atas barang curian, pendekatan ini sering kali beroperasi melalui mekanisme prabukti. Artinya, negara dapat mengajukan permohonan penyitaan apabila terdapat indikasi kuat bahwa harta tersebut bersumber dari aktivitas ilegal, tanpa mesti menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Konsep ini memang menghadirkan dampak dualistis. Di satu pihak, pemerintah menjadi jauh lebih luwes dalam memberantas praktik suap, korupsi, dan perdagangan narkoba yang kerap menyembunyikan dana di rekening luar negeri atau aset terselubung. Di pihak lain, regulasi berbasis praduga pasti memicu kekhawatiran mendalam bagi masyarakat yang hartanya ikut tertimbun proses penyelidikan.

Inilah alasan mendasar mengapa Habiburokhman mengingatkan perlunya batasan yang tegas antara instrumen anti-kerusakan negara dan praktik kekuasaan sepihak. Pengalaman historis mencatat bahwa berbagai aturan penyitaan harta kadang dimodifikasi oleh oknum pemegang otoritas untuk memojokkan lawan politik atau menekan kelompok berbeda. Menahan potensi tersebut memerlukan kerangka hukum yang ketat serta mekanisme judicial review yang benar-benar independen.

Jaminan Keamanan Hukum Harus Jadi Fondasi Utama

Menanggapi kekhawatiran atas potensi kesewenang-wenangan, pembahasan undang-undang wajib menempatkan standar pembuktian yang jelas sebagai titik tolak. Verifikasi asal-usul kekayakan tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada aparatur penegak hukum tanpa kontrol berlapis. Setiap langkah pengambilalihan aset harus diikuti dengan audit transparan yang dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Prosedur banding serta upaya hukum alternatif juga harus difasilitasi tanpa hambatan birokratis yang memberatkan. Warga yang hartanya diklaim negara berhak mendapat pendampingan hukum profesional dari tahap pertama hingga pemeriksaan akhir. Tanpa saluran keberatan yang efektif, risiko kesalahan identifikasi harta atau ketidakadilan prosedural kian meningkat signifikan.

Komitmen terhadap keamanan hukum ini juga mencakup Larangan mutlak pemanfaatan data dan instrumen perampasan demi kepentingan politis. Legislasi harus mengatur sanksi tegas bagi pejabat atau aparat yang mencoba memanfaatkan klausul ini untuk agenda pribadi atau faksi tertentu. Integritas lembaga akan terjaga hanya ketika ada keseragaman penerapan di seluruh wilayah yurisdiksi dan tidak ada pengecualian semena-mena.

Tiga Pilar Pengawasan yang Mutlak Dibutuhkan

  • Independensi Majelis Hakim: Sengketa aset harus diputus murni berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta, tanpa tekanan dari eksekutif maupun lobi kepentingan terselubung.
  • Evaluasi Rutin oleh Inspektorat Independen: Audit berkala memastikan setiap fase pelacakan, pembekuan, hingga pengalihan aset mengikuti prosedur baku dan terhindar dari penyimpangan.
  • Akses Pelaporan Terbuka bagi Masyarakat: Mekanisme pengaduan yang transparan menciptakan kontrol sosial aktif dan meminimalkan praktik tertutup yang rawan manipulasi.

Tantangan Eksekusi dan Solusi Jangka Panjang

Rumusan peraturan baru tentang perampasan harta kekayaan sejatinya adalah langkah progresif yang selaras dengan standar internasional pemberantasan kejahatan ekonomi. Namun, kemajuan teknis perundangan tidak boleh mengabaikan realitas lapangan. Kapasitas SDM, infrastruktur digital forensik, serta koordinasi lintas lembaga menentukan seberapa sukses aturan ini dijalankan tanpa friksi.

Dialog berkelanjutan antara akademisi, praktisi hukum, kalangan agama, dan perwakilan organisasi sipil sangat krusial selama masa sosialisasi naskah akademik. Kontribusi multidisiplin ini memperkaya perspektif sehingga produk hukum yang lahir tidak timpang, responsif terhadap dinamika sosial, serta mampu menyeimbangkan kepentingan pemulihan kas negara dengan perlindungan hak individu.

Gagasan yang senantiasa ditekankan oleh para pengamat seperti Habiburokhman adalah menemukan titik imbang. Negara memang diberi mandat untuk bertindak tegas menghadapi kejahatan finansial berskala masif, namun taktik pelaksanaannya harus tetap proporsional, terukur, dan tunduk penuh pada supremasi hukum. Dengan pondasi demikian, perampasan aset tidak akan pernah terdegradasi menjadi senjata politik, melainkan menjadi instrumen nyata untuk mengembalikan keadilan ekonomi.

Kesimpulan

RUU Perampasan Aset menawarkan strategi strategis bagi upaya rehabilitasi keuangan bangsa dari tangan mereka yang melanggar hukum berat. Keberhasilannya bergantung pada kualitas desain kelembagaan, kejelasan prosedur pembuktian, dan kekuatan mekanisme pengawasan yang diterapkan sejak fase perumusan hingga eksekusi lapangan. Keraguan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang adalah bentuk kepekaan demokratis yang justru harus direspons dengan penguatan jaring pengaman hukum.

Oleh karena itu, setiap polemik seputar ketentuan penyitaan harta harus diarahkan menuju kesepakatan yang menjamin perlindungan hak sipil dan akuntabilitas negara. Regulasi yang kokoh lahir dari proses yang inklusif, terbuka, dan berprinsip pada kepastian hukum. Hanya dengan landasan inilah instrumen perampasan aset dapat menjalankan fungsinya secara optimal, aman dari politisasi, dan selaras dengan cita-cita keadilan sosial yang selama ini dirindukan.